PURBALINGGA – Seorang nenek SW (75) warga Desa Bukateja RT 02/RW 06, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga, ditemukan sudah meninggal dunia di Sungai Sawangan Bukateja, pada Selasa, (17/5/2022) pagi.
Sehari sebelumnya korban dinyatakan hilang pada Senin, (16/5/2022) berdasarkan laporan Akhmad Kahfidin (35) yang merupakan cucu korban.
Menurutnya sekira pukul 15.30 WIB dihari tersebut, ia pergi untuk kirim lemari ke Desa Penaruban dan Desa Krenceng, setiba di rumah ia tidak mendapati neneknya di rumah, lampu dalam kondisi mati dan pintu rumah terbuka.
Menyadari bahwa korban hilang, sehingga berusaha mencari dan melaporkan ke pihak Pemerintah Desa Bukateja, Koramil 05/Bukateja, Polsek dan SAR Purbalingga.
“Berupaya mencari ke rumah tetangga dan saudara juga tidak ada dan melaporkan ke pihak berwajib, ” terangnya.
Sementara, Babinsa 05/Bukateja Serma Eko Sardjana yang turut turun ke lokasi saat dikonfirmasi mengatakan, berdasar data yang dihimpun, kronologi kejadian pada hari Senin, tanggal 16 Mei 2022 sekira pukul 17.30 WIB, korban keluar dari rumah hendak membuang sampah ke pinggiran Sungai Sawangan dekat rumahnya. Kondisi sungai arusnya deras dan korban punya riwayat penyakit ayan/epilepsi.
Diduga penyakitnya kambuh yang mengakibatkan korban terjatuh dan terbawa arus sungai.
“Dalam keseharian korban tinggal bersama cucunya tersebut. Saat membuang sampah diduga penyakitnya kambuh dan terbawa arus kurang lebih sejauh 1.5 km dari titik nol belakang rumahnya, ” ungkapnya.
Lanjutnya, Tim SAR Gabungan melakukan pencarian dan penyisiran di sepanjang sungai dan ditemukan pada hari kedua dan sudah dalam kondisi meninggal dunia.
Tim Inafis Polres Purbalingga kemudian melakukan pemeriksaan di TKP. Selain itu, petugas medis dari Puskesmas Bukateja juga melakukan pemeriksaan terhadap jenazah korban.
“Dari hasil pemeriksaan dokter dan tim Inafis, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, ” terangnya.
Selanjutnya, koban diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan. Pihak keluarga menerima kematian korban sebagai musibah dan tidak menghendaki otopsi terhadap jenazah korban. (RP)