PURBALINGGA - Polda Jateng | Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Desa Cipawon, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga. Dua pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya. Sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Plt Kasihumas Polres Purbalingga Iptu Imam Saefudin saat memberikan keterangan, Senin (20/11/2023) mengatakan bahwa Satreskrim telah mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan berupa perampasan telepon genggam yang terjadi di wilayah Kecamatan Bukateja.
Pelaku yang diamankan yaitu OR (22) pekerjaan buruh warga Desa Karangendep, Kecamatan Patikraja Kabupaten Banyumas dan IA (16) warga Kabupaten Banyumas. Sedangkan satu pelaku lain berinisial RF (15) masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Pelaku ada tiga orang, satu orang dewasa dan dua lainnya masih di bawah umur. Dua pelaku berhasil diamankan sedangkan satu orang lainnya masih dalam pengejaran, " jelasnya didampingi Kaurbinops Satreskrim Ipda Win Winarno di Mapolres Purbalingga.
Disampaikan bahwa kronologis kejadian pada hari Kamis tanggal 21 September 2023 sekira jam 01.10 WIB. Tiga orang korban yang saat itu jalan kaki pulang dari menghadiri Sholawat di Desa Penaruban melintas di jalan raya Desa Cipawon. Ketiganya kemudian dihentikan oleh pelaku yang menggunakan sepeda motor berboncengan tiga.
Dua pelaku kemudian turun menghampiri dan mengeluarkan pisau untuk mengancam akan membunuh agar korban menyerahkan barang berharga. Setelah menggeledah baju dan celana korban, pelaku berhasil mendapatkan tiga telepon genggam. Pelaku sempat mengancam agar korban tidak melapor, kemudian kabur.
"Modus yang dilakukan pelaku merampas tiga telepon genggam milik tiga remaja dengan ancaman akan membunuh menggunakan senjata tajam jenis pisau, " jelasnya.
Berdasarkan laporan korban, kemudian Unit Resmob Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan. Dari keterangan yang didapat maupun hasil rekaman CCTV di jalur yang dilalui, akhirnya identitas pelaku berhasil diketahui. Salah satu pelaku dikenali merupakan anak punk yang sering beraktivitas di wilayah Kabupaten Purbalingga.
Selanjutnya, dilakukan penangkapan terhadap tersangka OR (22) pada Sabtu (28/10/2023) sekira jam 16.00 WIB di wilayah Kecamatan Padamara. Kemudian diamankan juga tersangka IA di rumahnya. Sedangkan satu tersangka lain masuk dalam Daftar Pencarian Orang karena melarikan diri.
Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit telepon genggam merk Samsung Galaxy A14, satu unit telepon genggam merk Vivo Y91, satu unit sepeda motor jenis Honda Refo VIT warna merah bernomor polisi R-6418-IR.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga pernah melakukan kejahatan serupa di wilayah Desa Karangnangka, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga pada tanggal 27 September 2023 pukul 21.30 WIB dengan hasil satu buah telepon genggam, " jelasnya.
Plt Kasihumas menambahkan kepada pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas). Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama 12 tahun.
(Humas Polres Purbalingga)